TAMSAL (Tamrin Massal)
BENTUK EVALUASI PENDIDIKAN
MADIN
AL-YASINI
Seiring berjalannya tahun pelajaran
baru 1435-1436 H/2014-2015 M di Madrasah Diniyah Miftahul Ulum Al-Yasini,
Areng-areng Sambisirah Wonorejo Pasuruan Jawa Timur, kepala madrasah diniyah tingkat
Ula (Ust. M. Idzham Kholid, S.Pd.I) dan tingkat Wustha (Ust. Nur Azmi, S.Pd.I) telah
melaksanakan evaluasi pendidikan di Bulan Agustus 2014 berupa dilaksanakannya
tamrin massal.
Terdapat beberapa hal yang perlu
diperbaiki dalam tamrin massal yang telah dilakukan di Bulan Agustus, antara
lain:
1. Pembuatan dan pengumpulan soal yang
melebihi deadline
2. Masih ada pengawas/mumtahin tamrin yang masuk
tidak sesuai jam yang ditetapkan
3. Pengumpulan nilai dari guru fak
yang masih ada yang melebihi deadline
4. Perekapan nilai yang kurang cepat
dikarenakan nilai masih ada guru yang terlambat mengumpulkan.
Dari evaluasi ini dapat diharapkan,
bahwa pelaksanaan tamsal pada bulan berikutnya bisa lebih tertib. *)Sr
>> Download Nilai Tamsal Agustus Tingkat
Ula (Putra) Klik Disini
>> Download Nilai Tamsal Agustus Tingkat
Ula (Putri) Klik Disini
>> Download Nilai Tamsal AgustusTingkat
Wustha (Putra) Klik Disini
>> Download Nilai Tamsal Agustus Tingkat Wustha
(Putri) Klik Disini
HASIL RAPAT KOORDINASI
PENGURUS MADRASAH DINIYAH MIFTAHUL
ULUM AL-YASINI
Tahun Pelajaran 1435-1436
H/2014-2015 M
Sabtu,
30 Agustus 2014
1. ABSENSI GURU:
Guru madin dibuatkan Absensi Kejujuran yang dipegang dan diisi sendiri oleh
guru tersebut.
2. Absensi kejujuran
(Risalah Roqib Atid) digandakan dan dibagikan kepada guru dan pengurus, serta
dibuatkan Ekspedisi Penerimaan dan pengembalian.
3. Program absensi
guru nyambung dengan “Pemberian Tanda Ucapan Terima Kasih” serta rekapitulasi
guru selama satu tahun.
4. Absensi kejujuran
“Risalah Roqib Atid” ditanda-tangani oleh Waka Kurikulum, mengetahui KM (Kepala
Madrasah).
5.
Contoh/format
Risalah Roqib Atid masih perlu direvisi.
6. Ketentuan
perizinan bagi guru & pengurus madin adalah; maksimal 3 (tiga) hari bagi
guru yang punya jam ngajar 5-6 hari, 2 hari bagi yang punya jam ngajar 3-4 hari
dan 1 hari bagi yang memiliki jam ngajar 1-2 hari.
7. PERCEPATAN BACA
KITAB: Percepatan Baca Kitab harus dimulai pada
minggu-minggu ini.
8. Percepatan Baca
Kitab menggunakan materi fikih pada jam efektif sekolah, lalu malamnya
dibacakan pada guru pembina.
9.
Pelaksanaannya
adalah malam Rabu secara serentak, bagi madin putra.
10. Materi yang
dibaca adalah Kitab Sullamut Taufiq (tingkat Ula) dan Fathul Qorib
(tingkat Wustha).
11. Percepatan Baca
Kitab diabsen seperti waktu KBM di sekolah, dan absensi akan diakumulasikan
pada akhir tahun pembelajaran, sebagai bahan pertimbangan kenaikan dan
kelulusan.
12. Kitab yang wajib
dibawa saat Percepatan Baca Kitab adalah kitab Fikih, Shorf dan Jurumiyah.
13. Murid yang
sekolah di SMA tidak diperbolehkan memakai sandal, karena ruang kelas digunakan
untuk Shalat Dhuha.
14. Laporan walas
dilaksanakan perminggu dan dikumpulkan pada waka Kurikulum.
15. Pembentukan
pengurus OMIM baru menggunakan sistem tunjuk.
16. Prosedur penarikan
dansos (Include pada syahriyah pondok).