PP TERPADU AL-YASINI

Minggu, 14 September 2014

Tamrin Massal dan Hasil Rapat Bulanan

TAMSAL (Tamrin Massal)
BENTUK EVALUASI PENDIDIKAN 

MADIN AL-YASINI


Seiring berjalannya tahun pelajaran baru 1435-1436 H/2014-2015 M di Madrasah Diniyah Miftahul Ulum Al-Yasini, Areng-areng Sambisirah Wonorejo Pasuruan Jawa Timur, kepala madrasah diniyah tingkat Ula (Ust. M. Idzham Kholid, S.Pd.I) dan tingkat Wustha (Ust. Nur Azmi, S.Pd.I) telah melaksanakan evaluasi pendidikan di Bulan Agustus 2014 berupa dilaksanakannya tamrin massal.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam tamrin massal yang telah dilakukan di Bulan Agustus, antara lain:
1. Pembuatan dan pengumpulan soal yang melebihi deadline
2. Masih ada pengawas/mumtahin tamrin yang masuk tidak sesuai jam yang ditetapkan
3. Pengumpulan nilai dari guru fak yang masih ada yang melebihi deadline
4. Perekapan nilai yang kurang cepat dikarenakan nilai masih ada guru yang terlambat mengumpulkan.
Dari evaluasi ini dapat diharapkan, bahwa pelaksanaan tamsal pada bulan berikutnya bisa lebih tertib. *)Sr

>> Download Nilai Tamsal Agustus Tingkat Ula (Putra) Klik Disini
>> Download Nilai Tamsal Agustus Tingkat Ula (Putri) Klik Disini
>> Download Nilai Tamsal AgustusTingkat Wustha (Putra) Klik Disini
>> Download Nilai Tamsal Agustus Tingkat Wustha (Putri) Klik Disini





HASIL RAPAT KOORDINASI
PENGURUS MADRASAH DINIYAH MIFTAHUL ULUM AL-YASINI
Tahun Pelajaran 1435-1436 H/2014-2015 M
Sabtu, 30 Agustus 2014
1.    ABSENSI GURU: Guru madin dibuatkan Absensi Kejujuran yang dipegang dan diisi sendiri oleh guru tersebut.
2.   Absensi kejujuran (Risalah Roqib Atid) digandakan dan dibagikan kepada guru dan pengurus, serta dibuatkan Ekspedisi Penerimaan dan pengembalian.
3.        Program absensi guru nyambung dengan “Pemberian Tanda Ucapan Terima Kasih” serta rekapitulasi guru selama satu tahun.
4.    Absensi kejujuran “Risalah Roqib Atid” ditanda-tangani oleh Waka Kurikulum, mengetahui KM (Kepala Madrasah).
5.          Contoh/format Risalah Roqib Atid masih perlu direvisi.
6.         Ketentuan perizinan bagi guru & pengurus madin adalah; maksimal 3 (tiga) hari bagi guru yang punya jam ngajar 5-6 hari, 2 hari bagi yang punya jam ngajar 3-4 hari dan 1 hari bagi yang memiliki jam ngajar 1-2 hari.
7.      PERCEPATAN BACA KITAB: Percepatan Baca Kitab harus dimulai pada minggu-minggu ini.
8.         Percepatan Baca Kitab menggunakan materi fikih pada jam efektif sekolah, lalu malamnya dibacakan pada guru pembina.
9.          Pelaksanaannya adalah malam Rabu secara serentak, bagi madin putra.
10.    Materi yang dibaca adalah Kitab Sullamut Taufiq (tingkat Ula) dan Fathul Qorib (tingkat Wustha).
11.  Percepatan Baca Kitab diabsen seperti waktu KBM di sekolah, dan absensi akan diakumulasikan pada akhir tahun pembelajaran, sebagai bahan pertimbangan kenaikan dan kelulusan.
12.  Kitab yang wajib dibawa saat Percepatan Baca Kitab adalah kitab Fikih, Shorf dan Jurumiyah.
13.  Murid yang sekolah di SMA tidak diperbolehkan memakai sandal, karena ruang kelas digunakan untuk Shalat Dhuha.
14.     Laporan walas dilaksanakan perminggu dan dikumpulkan pada waka Kurikulum.
15.     Pembentukan pengurus OMIM baru menggunakan sistem tunjuk.
16.   Prosedur penarikan dansos (Include pada syahriyah pondok).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar